REDAKSI

LOGO

DATA MEDIA

Akte Pendirian :
Nama : kalibrasinews.com
Perusahaan : PT. Kalibrasi Digital Media
NPWP:

STRUKTUR KALIBRASINEWS.COM
Pemimpin Umum: Emil Mahmudsyah
Pemimpin Redaksi: Emil Mahmudsyah
Dewan Redaksi: Emil Mahmudsyah, Fadel Oktaniko, Fauzan Athaillah, Rayhan Rizki

Pemimpin Perusahaan: Fadel Oktaniko

PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

KalibrasiNews

  1. Identitas Wartawan Resmi

Seluruh wartawan Kalibrasi News dibekali Kartu Identitas Resmi yang diterbitkan oleh Redaksi Pusat. Nama-nama wartawan resmi tercantum dalam Box Redaksi serta terdaftar di database internal media.

🔎 Imbauan:

Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi kepada redaksi jika menemukan pihak yang mengaku wartawan Kalibrasi News namun tidak terdaftar secara resmi.

  1. Komitmen Profesionalisme Jurnalistik

Kalibrasi News berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

📘 Landasan Hukum Penting:

  • Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  • Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
  • Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
  • Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  1. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Kalibrasi News membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau narasumber untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan.

📩 Kirim permintaan resmi ke:

Email: newskalibrasi@gmail.com

Setiap permintaan yang valid akan diklarifikasi secara profesional. Bila ditemukan kekeliruan, redaksi akan memuat klarifikasi atau koreksi sesuai prosedur yang berlaku.

  1. Larangan Gratifikasi & Konflik Kepentingan

Wartawan Kalibrasi News dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, seperti uang, fasilitas, atau pemberian dari narasumber, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan keras, pemberhentian, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers

Kalibrasi News menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, maupun intervensi dari pihak manapun, termasuk dari unsur pemerintah, swasta, maupun organisasi tertentu.

Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

  1. Transparansi & Keterbukaan Informasi

Redaksi mendukung penuh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setiap liputan yang menyangkut kepentingan publik akan dikerjakan secara profesional, independen, dan tidak berpihak.

  1. Perlindungan dan Dukungan Hukum bagi Wartawan

Apabila wartawan Kalibrasi News menghadapi ancaman, intimidasi, kriminalisasi, atau persekusi, maka redaksi akan:

  • Memberikan perlindungan hukum secara maksimal.
  • Melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers dan penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
  1. Ajakan kepada Publik

Kalibrasi News mengajak seluruh elemen bangsa untuk:

🤝 Menjaga kemerdekaan pers.
🗞️ Menghormati kerja jurnalistik.
⚖️ Menjadikan media sebagai mitra demokrasi dan penjaga kebenaran.

“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”

PERHATIAN PENTING:

Nama-nama yang tidak tercantum dalam Box Redaksi bukanlah wartawan resmi Kalibrasi News.

Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas peliputan, permintaan kerja sama, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kalibrasi News tanpa otorisasi resmi.

Hal yang sama berlaku untuk kegiatan periklanan, promosi, maupun kerja sama komersial lainnya.

Contact Person: WhatsApp Iklan dan Kerjasama 0821-7629-5979

Kalibrasi News
Alamat Kantor:
Komplek Padang Sarai Permai, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Nama: Fadel Oktaniko
Rekening: 1110025552452
BANK MANDIRI